KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Jumat, 11 Januari 2013 – 11:39 WIB

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas. Foto: Dok/JPNN
Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Rosa. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur pemberian belum sempurna karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi. "(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," kata majelis.
Karenanya majelis menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemendiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemendiknas tahun 2011.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi