KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan menolak praperadilan Mardani Maing. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

Lembaga antikorupsi itu telah menyerahkan surat keterangan DPO Maming kepada Hakim Sutardodo.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO akan berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Maming. (mcr9/jpnn)

KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News