Wahai Mardani Maming, Segeralah Menyerahkan Diri ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah menunjukkan surat DPO atas nama Mardani H. Maming yang terbit 26 Juli itu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
"Kami ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya," kata Ali di Jakarta.
Dalam surat DPO itu tercantum ciri-cirinya Mardani Maming, seperti tinggi badan 168 (centimeter), berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang.
Mardani Maming ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut, Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, kader PDIP itu tidak pernah hadir.
Menurut Ali, KPK memang menerima surat tentang adanya upaya praperadilan oleh Mardani Maning. Namun, hal itu dinilai tidak bisa menghambat proses hukum di lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs.
"Kami menilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ujar Ali.
Jubir KPK Ali Fikri mengimbau mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang jadi DPO kasus korupsi segera menyerahkan diri ke KPK.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen