KPMH Desak PN Jaksel Segera Sidangkan Kasus Penipuan Investasi

KPMH Desak PN Jaksel Segera Sidangkan Kasus Penipuan Investasi
Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi. Dok KPMH.

"Jadi, istilah kriminalisasi kasus itu sudah terlalu usang, sudah bukan zamannya lagi," imbuh dia.

Aulia pun meminta agar Sutrisno Lukito dihukum berat agar menjadi efek jera dan perbuatannya tidak diikuti oleh masyarakat luas.

"Bahaya kalau dia tetap berada bebas di luar, berapa banyak lagi masyarakat yang akan termakan dengan tipu muslihatnya," imbuh dia.

Dia pun menyinggung soal penampilan Sutrisno Lukito yang sudah seperti seorang ulama dan selalu menakai peci.

"Namun, akhlaknya tidak sama sekali mencerminkan seorang yang beragama," kata dia.

Untuk itu, KPMH mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Seltan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan kasus penipuan investasi dengan pelaku Sutrisno.

"Segera menuntut serta menghukumnya dengan hukuman maksimal. Karena perbuatan menzalimi masyarakat sangat keji," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta agar perkara penipuan investasi yang menjerat Sutrisno Lukito segera disidangkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News