KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa

KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng (kanan) saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

“Mulai tahun 2017 hingga 2019 diproyeksikan akan terus meningkat sehingga dipenghujung pemerintahan Jokowi tahun 2019 mendatang, setiap desa akan memperoleh dana sebesar Rp 2,3 miliar,” katanya.

Namun, Endi mengingatkan tantangan terbesar yang dihadapi terkait pengelolaan dana desa, antara lain perencanaan dan desain program belum sistematis, dan belum memadainya kapasitas aparat desa dalam mengelola dana tersebut,” katanya.(fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News