KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa
Rabu, 09 Maret 2016 – 02:35 WIB

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng (kanan) saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa†di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com
“Mulai tahun 2017 hingga 2019 diproyeksikan akan terus meningkat sehingga dipenghujung pemerintahan Jokowi tahun 2019 mendatang, setiap desa akan memperoleh dana sebesar Rp 2,3 miliar,” katanya.
Namun, Endi mengingatkan tantangan terbesar yang dihadapi terkait pengelolaan dana desa, antara lain perencanaan dan desain program belum sistematis, dan belum memadainya kapasitas aparat desa dalam mengelola dana tersebut,” katanya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya