KPPU Bantah Hambat Investasi

Terkait Denda Rp 25 Miliar Terhadap Pfizer - Dxa

KPPU Bantah Hambat Investasi
KPPU Bantah Hambat Investasi

Dijelaskannya, adanya dugaan kartel dalam industri farmasi dilihat dari harga obat yang dijual ke publik. Di mana harga obat itu ada beberapa komparasi, yaitu harga obat generik dengan branded, generik terhadap harga acuan internaional, dan harga obat yang sama ketika diberikan ke publik dan masuk sistem jaminan seperti Askes juga berbeda. Sehingga untuk satu obat bisa mendapatkan harga berbeda-beda.

"Di Indonesia kita menggunakan harga obat berdasarkan branded, branded-generik, dan generik. Dan ini perbedaannya jauh, sehingga yang branded bisa menguasai pasar farmasi karena masyarakat cenderung memilih obat paten ketimbang generik," paparnya. Ke depan, lanjut Ahmad, perlu ada pencantuman logo generik di obat branded. Ini untuk menciptakan ruang kompetisi yang semakin besar. "Harga obat generik diturunkan sekalipun, masyarakat tetap mencari obat branded. Akibatnya, yang produsen obat generik tidak bersaing dengan produsen obat paten," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah keputusan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 25 miliar kepada dua perusahaan PT Pfizer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News