KPPU Diminta Usut Tuntas Dalang Penyelundupan Lobster di Bandara Soetta
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:49 WIB
Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar.
“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam. (cuy/jpnn)
KPPU didorong untuk mengusut dugaan praktik monopoli bisnis pengangkutan benih bening lobster alias benur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU