KPPU Diminta Usut Tuntas Dalang Penyelundupan Lobster di Bandara Soetta
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang .
Ahmad Najib juga mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.
“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (6/10).
Pasalnya, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi di kemudian hari.
“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan pelaku ekspor benih lobster.
“Mereka punya standar untuk bertindak. Selanjutnya, silakan Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kami dukung Bea Cukai,” ujarnya.
KPPU didorong untuk mengusut dugaan praktik monopoli bisnis pengangkutan benih bening lobster alias benur.
- PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU