KPPU Endus Kartel 6 Perusahaan Kapal Singapura

”Karena masih dalam proses penelitian. Tapi yang jelas merugikan perusahaan kontainer di Indonesia,” tukas Syarkawi.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan, persekongkolan itu diduga telah berlangsung cukup lama.
Karena itu, KPPU tengah berupaya melakukan investigasi.
Dalam proses investigasi itu, KPPU memastikan akan menggandeng otoritas pengawas Singapura.
”Kami berusaha investigasi bersama KPPU Singapura,” tukas Munrokhim.
Namun, koordinasi dengan otoritas pengawas Singapura mengalami kendala menyusul kewenangan KPPU belum kuat.
Karena itu, KPPU tidak bisa mengirimkan hasil penelitian awal KPPU kepada otoritas pengawas Singapura untuk ditindaklanjuti.
KPPU mengharap kewenangan meningkat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Kartel.
JAKARTA- Enam perusahaan perkapalan dan penyedia jasa kontainer angkut barang berasal dari Singapura diduga terlibat kartel. Praktik buruk itu dilakukan
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru