KPPU Ingatkan Pemilik SCTV Patuhi Aturan

KPPU Ingatkan Pemilik SCTV Patuhi Aturan
KPPU Ingatkan Pemilik SCTV Patuhi Aturan
Model lainnya, imbuh dia, adalah berupa perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan. "Model seperti ini yang banyak terjadi. KPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU, Taufik Ahmad menambahkan bahwa pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar. "Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(fuz/jpnn)

JAKARTA- Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk untuk mematuhi berbagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News