KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB

KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan
“Dalam implementasi hukum persaingan usaha, pendefinisian pasar bersangkutan juga dapat berguna untuk mengidentifikasi pelaku usaha dengan pesaingnya, serta sebagai batasan dalam mengukur luasnya dampak dari tindakan anti persaingan yang terjadi,” jelasnya.
Baca Juga:
Junaidi mengatakan, dalam melakukan analisa dan pendefinisian pasar bersangkutan tersebut, pihaknya juga banyak digunakan konsep ekonomi mikro terutama substitusi, elastisitas silang permintaan dan penawaran, pasar berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.
Junaidi mengatakan, pihaknya mengharapkan agar setelah pedoman ini disusun dapat memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Peraturan ini secara teknis juga bersifat melengkapi peraturan Pra notifikasi merger yang telah diberlakukan terlebih dahulu dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009 pada tanggal 13 Mei 2009 sehingga Peraturan Merger kita semakin lengkap” kata Junaidi. (cha/JPNN)
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya