KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk dinilai bisa mencegah persaingan usaha tak sehat.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan RPM bisa digunakan untuk memastikan produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro-kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.
RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antarsemua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru di Jakarta.
Aru menjelaskan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.
Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai penetapan RPM terhadap sebuah produk bisa mencegah persaingan usaha tidak sehat
- BULOG Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel, Jaga Harga di Konsumen Tetap Sesuai HET
- KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung
- Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
- Kerja Sama KPPU-KPK Dinilai Jadi Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
- Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Alhamdulillah, Petani Senang
- IAW Adukan Indikasi Monopoli & Ancaman Data Chromebook ke KPPU
JPNN.com




