KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
Menurut Aru, nantinya produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat.
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya," ucap Aru.
Meski demikian, Aru mengatakan RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan dimana ada substitusi barang kebutuhan.
Sebab, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.
Aru mengatakan persaingan tidak sehat akan muncul saat produsen menetapkan minimum harga jual kembali.
Dia mencontohkan kasus distribusi semen gresik di Jawa Timur dimana produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian tertentu.
"Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual semen gresik kepada langganan toko," katanya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Martin Daniel Siyaranamual mengatakan RPM akan membatasi kemampuan pengecer untuk bersaing dalam harga.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai penetapan RPM terhadap sebuah produk bisa mencegah persaingan usaha tidak sehat
- Putusan KPPU Perkuat Kepastian Bisnis dalam Distribusi AC AUX
- KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung
- BULOG Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel, Jaga Harga di Konsumen Tetap Sesuai HET
- KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung
- Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
- Kerja Sama KPPU-KPK Dinilai Jadi Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
JPNN.com




