KPPU Siap 'Libas' Pedagang Nakal yang Mempermainkan Harga Oksigen
jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang dan distributor oksigen untuk tidak mempermainkan harga dan mencari keuntungan besar.
Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli menegaskan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan oksigen di Aceh. Tujuannya, agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.
Menurut dia, keadaan perekonomian masyarakat saat ini semakin sulit sebagai dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pedagang oksigen diingatkan tidak memberatkan ekonomi masyarakat dengan menimbun barang dan membuat lonjakan harga.
"KPPU tidak main-main dengan masalah ini, jika ada bukti, maka akan kami tindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," kata dia di Banda Aceh, Sabtu (17/7).
Rami mengatakan saat ini permintaan oksigen di beberapa provinsi untuk pasien Covid-19 meningkat. Dia meminta agar penjualan untuk konsumsi pasien Covid-19 di Provinsi Aceh dilakukan secara normal.
"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang menimbun oksigen, sehingga langka di pasaran dan menyebabkan kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menjadi semakin sulit," ujar Ramli.
Ramli mengajak para pedagang oksigen berempati kepada pasien Covid-19 dengan menetapkan harga sewajarnya.
"Kami segera memanggil pedagang oksigen, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka agar tidak melonjakkan harga dengan tidak wajar dan menimbun persediaan," tegas Ramli. (antara/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang dan distributor oksigen untuk tidak mempermainkan harga dan mencari keuntungan besar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- 8 Manfaat Makan Pisang Setiap Hari, Cegah Serangan Berbagai Penyakit Ini
- Bambu Ijuk
- Minggu Pagi, Jakarta Pecahkan Lagi Rekor Udara Terburuk se-Bumi
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro