KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:22 WIB
Ada 7 modus operandi yang dilakukan dalam praktik pelanggaran ini, yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama; NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sama; NIK tidak standar, usia belum 17 tahun dan belum menikah; usia 0 tahun. Ketua KPU Jatim Wahyudi dijadikan tersangka, tapi belakangan dianulir. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Jatim. KPU meminta Dirjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan