KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim

KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim
KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim
 Ada 7 modus operandi yang dilakukan dalam praktik pelanggaran ini, yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama; NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sama; NIK tidak standar, usia belum 17 tahun dan belum menikah; usia 0 tahun. Ketua KPU Jatim Wahyudi dijadikan tersangka, tapi belakangan dianulir. (sam/JPNN)

JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Jatim. KPU meminta Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News