KPU Ambil Ancang-ancang, Siapkan Sejumlah Opsi Penundaan Pilkada

KPU Ambil Ancang-ancang, Siapkan Sejumlah Opsi Penundaan Pilkada
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Antara

Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (antara/jpnn)

KPU merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News