KPU, Anwar Usman, Jokowi, hingga Pratikno Diperkarakan Gegara Gibran

KPU, Anwar Usman, Jokowi, hingga Pratikno Diperkarakan Gegara Gibran
Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1). Foto: Source for jpnn

"Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," lanjut Patra.

Untuk gugatan terhadap Jokowi, lanjut dia, sebagai seorang ayah semestinya dia menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri. Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video di mana Jokowi menyatakan ketika ditanya oleh media. Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

"Nah, apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah, itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," kata Patra.

Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi semestinya dia juga melakukan suatu upaya memberikan nasihat, bukan malah seperti yang terekspose di sebuah majalah, turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.

"Apa tuntutan dari para penggugat? Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Patra juga meminta para penggugat melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut. KPU, Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno harus meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan masyarakat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

Dalam tuntutan perdata, para penggugat juga mengajukan tuntutan materiil. Tuntutan materiil berupa Rp1 juta rupiah, sementara tuntutan immaterial sebesar Rp1 triliun.

"Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi. Supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan, pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi, itu garis besarnya. Gugatan ini semoga akan berlangsung, dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra. (tan/jpnn)


Selepas persidangan, Patra M Zen memerinci isi gugatannya terhadap empat pihak itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News