KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Senin, 10 Juni 2019 – 12:50 WIB
Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.
''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)
Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Kementan Buka Suara soal Helikopter Mentan Amran
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi
- Ganjar Sebut Kepatuhan Terhadap LHKPN Penting Untuk Cegah Kasus Korupsi
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- Polisi Cecar Firli Bahuri Seputar Aset yang Tak Sesuai dengan LKHPN