KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN

KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.

''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)


Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News