KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN

KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

BACA JUGA : Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

Wajib lapor LHKPN didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN terbilang rendah.

Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan.

''Mekanisme ini bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,'' tambah Roni.

Sejauh ini sudah ada beberapa caleg yang mengisi LHKPN. Namun, dari 50 orang yang terpilih, mayoritas belum melampirkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan.

Jika caleg terpilih tidak patuh, sanksinya terbilang fatal. Yang bersangkutan terancam tidak bisa dilantik.

Sebab, KPU akan menerbitkan rekomendasi untuk tidak bisa dilantik atau pelantikannya ditunda hingga yang bersangkutan membuat LHKPN.

Di bagian lain, KPU telah membuat jadwal penetapan hasil Pemilu 2019. Termasuk penetapan kursi dan nama-nama caleg DPRD Gresik yang terpilih.

Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News