Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji mengingatkan anggota DPRD Surabaya yang kembali terpilih untuk segera menuntaskan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Jika tidak segera menuntaskan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan maka caleg terpilih akan terancam tidak dilantik.
BACA JUGA : KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Menurutnya, seluruh caleg terpilih DPRD Surabaya dari fraksi PDIP sudah melaporkan LHKPN.
"Bahkan sudah menerima tanda bukti dari KPK, karena ini merupakan laporan wajib yang harus dilakukan caleg terpilih, jika tidak melaporkan, maka terancam tidak akan dilantik," tutur Armuji.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Politikus yang lolos maju DPRD Jatim ini mengatakan, LHKPN merupakan laporan yang dilakukan masing-masing partai.
"Dalam pelaporan LHKPN kali ini, berbeda dengan yang periode lalu yang dilakukan secara manual. Kali ini dengan cara online sehingga lebih memudahkan, tapi untuk pengisian data harus sesuai, jika tidak, akan terjadi penolakan. Untuk itu, memahami betul cara input data laporan LHKPN penting. Dengan begitu, tidak sampai berulang-ulang dalam melakukan laporan," kata Armudji.(end/jpnn)
Seluruh caleg terpilih DPRD Surabaya dari fraksi PDIP sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas