Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji mengingatkan anggota DPRD Surabaya yang kembali terpilih untuk segera menuntaskan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Jika tidak segera menuntaskan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan maka caleg terpilih akan terancam tidak dilantik.

BACA JUGA : KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

Menurutnya, seluruh caleg terpilih DPRD Surabaya dari fraksi PDIP sudah melaporkan LHKPN.

"Bahkan sudah menerima tanda bukti dari KPK, karena ini merupakan laporan wajib yang harus dilakukan caleg terpilih, jika tidak melaporkan, maka terancam tidak akan dilantik," tutur Armuji.

BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK

Politikus yang lolos maju DPRD Jatim ini mengatakan, LHKPN merupakan laporan yang dilakukan masing-masing partai.

"Dalam pelaporan LHKPN kali ini, berbeda dengan yang periode lalu yang dilakukan secara manual. Kali ini dengan cara online sehingga lebih memudahkan, tapi untuk pengisian data harus sesuai, jika tidak, akan terjadi penolakan. Untuk itu, memahami betul cara input data laporan LHKPN penting. Dengan begitu, tidak sampai berulang-ulang dalam melakukan laporan," kata Armudji.(end/jpnn)


Seluruh caleg terpilih DPRD Surabaya dari fraksi PDIP sudah melaporkan LHKPN ke KPK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News