Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara. Foto: Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Merry dianggap menerima suap sebesar SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.

“Menyatakan terdakwa Merry Purba bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama satu bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Seleksi Hakim Agung Dimulai, Tunggu Masukan Masyarakat

Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan terhadap Merry lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Merry dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan majelis hakim menilai, Merry Purba tidak mengakui perbuatannya dan mencederai kepercayaan masyarakat karena kinerjanya sebagai hakim.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ucap hakim Saifuddin.

Majelis hakim meyakini, uang suap yang diterima Merry sebesar SGD 150 ribu untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi yang saat itu berstatus terdakwa.

BACA JUGA: MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara

Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News