KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan. Foto: DOK. RIAU POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain tersangka suap, Amril juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (16/5).

Laode menuturkan, dalam perkara ini, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar

Kemudian, Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 Miliar saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan oleh pihak PT CGA kepada Amril pada rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Sehingga, total Amril telah terima uang Rp 5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjabat Bupati Bengkalis.

Diketahui, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 Miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News