KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Kamis, 16 Mei 2019 – 21:07 WIB
Awalnya, proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun kemudian Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
Atas hal itu, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Di pengadilan, MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril ditahan dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?