Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara. Foto: Ridwan/JawaPos.com

Diketahui, Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.

Tamin kemudian meminta bantuan rekannya Hadi Setiawan untuk memberikan uang itu kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi. Uang yang diterima Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.

Helpandi menyerahkan uang SGD 150 ribu saat melihat mobil milik Merry Purba sedang diparkir di pinggir jalan. Kemudian seorang pria di dalam mobil membuka kaca dan menerima uang yang diserahkan Helpandi.

Sisa uang SGD 130 ribu diperuntukan hakim lainnya masih dipegang Helpandi yang rencananya akan diserahkan setelah putusan Tamin selesai. Namun Helpandi terkena OTT KPK di PN Medan, sehingga uang tersebut disita oleh KPK.

Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Merry tetap menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dari Tamin Sukardi. Oleh karena itu, Merry langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

“Saya mengapresiasi bahwa putusan bapak putusan semuanya mengurangi tuntutan JPU. Namun dengan putusan anda bahwa saya tegaskan, tidak menerima apa pun terutama menerima uang saya tidak pernah, saya sudah membawa bukti, saya tidak pernah menerima apa pun untuk itu saya terus mencari kebenaran terima kasih,” ucap Merry.

Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News