Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara. Foto: Ridwan/JawaPos.com

“Saya harus banding, saya tidak pernah menerima itu semua,” sambungnya.

Sementara itu, jaksa KPK masih mengaku pikir-pikir. Sebab mempunyai waktu satu pekan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis tersebut. “Kita pikir-pikir dulu,” tukas jaksa. (jpc/jpnn)


Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News