Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 16 Mei 2019 – 23:43 WIB
“Saya harus banding, saya tidak pernah menerima itu semua,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa KPK masih mengaku pikir-pikir. Sebab mempunyai waktu satu pekan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis tersebut. “Kita pikir-pikir dulu,” tukas jaksa. (jpc/jpnn)
Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo