Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 16 Mei 2019 – 23:43 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara. Foto: Ridwan/JawaPos.com
“Saya harus banding, saya tidak pernah menerima itu semua,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa KPK masih mengaku pikir-pikir. Sebab mempunyai waktu satu pekan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis tersebut. “Kita pikir-pikir dulu,” tukas jaksa. (jpc/jpnn)
Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono