KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres
Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan.
"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
BW menerangkan, seseorang tidak boleh memiliki menjabat di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks
Di sisi lain, BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. (mg10/jpnn)
KPU menegaskan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Indra Karya Jalankan 10 Program Penyediaan Air Bersih di Daerah Rawan Kekeringan
- Info Mudik Gratis dari PT Timah, Ada 700 Kuota, Cek Rutenya!
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
- Safari Ramadan di Manokwari, Pelindo & Kementerian BUMN Libatkan 15 UMKM Lokal
- BRI Group Buka Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Yuk Daftar!
- Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir