KPU Berharap MA Terbitkan Putusan Paling Lama 15 November

KPU Berharap MA Terbitkan Putusan Paling Lama 15 November
KPU Berharap MA Terbitkan Putusan Paling Lama 15 November

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, masih terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, terutama dalam penetapan pasangan calon. Meski telah dilakukan 24 Agustus lalu, masih terdapat pasangan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"KPU telah menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus lalu. Pada proses itu belum seluruhnya dari 269 pilkada yang tuntas. Dari 43 pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS menggugat mulai dari panwas, Bawaslu, hingga MA," ujar Husni pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, Kamis (12/11).

Menurut Husni, dari 43 pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga saat ini masih terdapat sekitar delapan pasangan dari sejumlah daerah yang gugatannya belum final. 

"Paling tidak dari catatan kami ada delapan sampai tingkatan kasasi (belum diputus) Kami terima info, satu sudah diputus oleh MA untuk Mojokerto pada 3 November lalu. Kami perintahkan pada KPUD, agar meminta keterangan jelas. Karena ada bagian yang masih perlu penjelasan pada amar putusan," ujar Husni. 

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengaku pihaknya telah memberi batas waktu penyeleseaian sengketa 15 November. Karena penyelenggara pemilu dikejar waktu untuk segera mencetak kertas surat suara. 

"Kami berharap masih ada perwakilan MA, agar putusan bisa tuntas (paling lambat 15 November,red). Tahapan pencalonan adalah tahapan yang sering mengundang konflik. Kalau bisa dijalankan dengan baik, maka satu tahapan penting bisa dilaksanakan dan sumber konflik bisa ditekan," ujar Husni.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, masih terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News