KPU Bolehkan Konser Musik dalam Kampanye Pilkada, Iwan Fals Berkomentar Begini

KPU Bolehkan Konser Musik dalam Kampanye Pilkada, Iwan Fals Berkomentar Begini
Iwan Fals. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus legendaris Iwan Fals mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi izin calon kepala daerah menggelar konser untuk kampanye jelang Pilkada 2020.

Pemilik nama lengkap Virgiawan Listanto ini mengaku bingung dengan aturan tersebut, mengingat kini tengah pandemi Covid-19.

"Lha iki Kepriben Son," tulis Iwan Fals, lewat akun Twitter miliknya, Rabu (16/9).

Pelantun Bento itu lantas menyertakan sebuah artikel tentang KPU memberi izin konser untuk kegiatan kampanye.

Pria kelahiran 3 September 1961 ini lantas berkelakar soal kemungkinan para calon kepala daerah dan penonton konser memakai alat pelindung diri (APD).

"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," sambung Iwan Fals.

Sebelumnya, KPU memberi izin kepada calon kepala daerah yang bersaing dalam Pilkada 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye.

Akan tetapi keputusan yang diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona itu menuai protes dari publik karena kini masih masa pandemi virus covid-19. (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Iwan Fals mengomentari keputusan KPU memberi izin cakada menggelar konser untuk kampanye jelang Pilkada 2020.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News