KPU dan Bawaslu Diminta Blak-blakan soal Anggaran

KPU dan Bawaslu Diminta Blak-blakan soal Anggaran
KPU dan Bawaslu Diminta Blak-blakan soal Anggaran
"Bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara badan publik lain sesuai undang-undang," katanya.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PDIP-PPP Paketkan Iing-Jeje

JAKARTA - Tiga aktivis pemerhati kepemiluan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memberikan keterangan mengenai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News