KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina

"Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK," kata Salman.
Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara," seperti dikutip dari lembar putusan DKPP. (tan/jpnn)
Salman juga mengatakan kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar