KPU Diingatkan Supaya tidak Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai secara pribadi gagasan itu sangat bagus. Namun, di sisi lain juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang.
“Undang-undang tidak mengatur soal itu (larangan napi korupsi),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, Fadli berujar, Mahkamah Konstitusi juga sejajar dengan semangat dan garis yang sama membolehkan calon bupati, gubernur, yang bekas narapidana mencalonkan diri lagi.
“Dalam hal legislatif, akhirnya saya kira juga tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, kata Fadli, sejauh ini tidak ada rencana DPR melakukan revisi undang-undang.
“Jadi, jangan melanggar undang-undanglah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan tetap berpegang teguh pada rancangan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. (boy/jpnn)
Larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, sejauh ini DPR tidak ada rencana untuk melakukan revisi.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini