KPU Diingatkan Supaya tidak Langgar UU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai secara pribadi gagasan itu sangat bagus. Namun, di sisi lain juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang.
“Undang-undang tidak mengatur soal itu (larangan napi korupsi),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, Fadli berujar, Mahkamah Konstitusi juga sejajar dengan semangat dan garis yang sama membolehkan calon bupati, gubernur, yang bekas narapidana mencalonkan diri lagi.
“Dalam hal legislatif, akhirnya saya kira juga tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, kata Fadli, sejauh ini tidak ada rencana DPR melakukan revisi undang-undang.
“Jadi, jangan melanggar undang-undanglah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan tetap berpegang teguh pada rancangan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. (boy/jpnn)
Larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, sejauh ini DPR tidak ada rencana untuk melakukan revisi.
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya