KPU Diminta Evaluasi Aturan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 11:46 WIB

KPU Diminta Evaluasi Aturan
Menghadapi masalah ini, Ray juga menilai KPU dengan kewenangan yang ada, dapat langsung membetulkan kekeliruan. Artinya KPU perlu memeriksa ulang berkas verifikasi administrasi yang dinilai bermasalah. Dan jika menemukan adanya kekeliruan, KPU tidak perlu melibatkan institusi lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi intinya dalam hal ini, KPU harus mendahulukan agar caleg lain tidak menanggung rugi dari satu tindakan melanggar administratif yang tidak mereka lakukan. Ini perlu menjadi prioritas, daripada mencoret caleg parpol di satu dapil hanya karena misalnya nomor urutnya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi