KPU DKI Seharusnya Tak Hadir pada Pertemuan Tertutup

KPU DKI Seharusnya Tak Hadir pada Pertemuan Tertutup
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepemiluan Said Salahudin menilai penyelenggara pemilu wajib memberi pelayanan kepada pemilih maupun peserta pilkada sepanjang penyelenggara bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan undangan dari pasangan calon yang ada.

"Cuma saya melihat ada permasalahan dengan kehadiran Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI, atas undangan tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, “ ujar Said di Jakarta, Sabtu (11/3).

Masalahnya, kata Said, penyelenggara pemilihan Gubernur DKI menghadiri forum yang bersifat tertutup. Di mana media massa juga tidak diperkenankan meliput.

"Seharusnya, sebelum menghadiri suatu pertemuan yang diselenggarakan tim paslon tertentu, KPU dan Bawaslu perlu memastikan terlebih dahulu sifat forum yang akan dihadiri. Kalau bersifat tertutup, ya sebaiknya jangan hadir," ucap Said.

Penyelenggara pilkada DKI kata Said, bisa menawarkan untuk hadir dalam forum lain yang sifatnya lebih terbuka. Sebab faktor keterbukaan merupakan salah satu azas penyelenggaraan pilkada, yang sekaligus menjadi standar etika.

"Menolak hadir dalam suatu acara internal paslon yang bersifat tertutup bukan sekadar diperbolehkan, tapi justru diwajibkan, apabila acara tersebut diperkirakan dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu. Itu sudah diatur dalam Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Said.

Said menilai, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta perlu belajar dari pengalaman ada agar tidak terulang kembali.

"Saya percaya Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta sejauh ini masih mampu bersikap netral dalam menyelenggarakan pilkada putaran kedua. Soal kasus dimaksud dibawa ke DKPP, itu boleh-boleh saja. Soal benar-salahnya biar nanti DKPP yang memutuskan," tutur Said.

Pengamat kepemiluan Said Salahudin menilai penyelenggara pemilu wajib memberi pelayanan kepada pemilih maupun peserta pilkada sepanjang penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News