Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya saling klaim dari dua kelompok paslon mengenai apakah pilkada akan berlangsung satu atau dua putaran.
“Jadi, walaupun ada yang mengeklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," ucap Wahyu, pada Kamis (28/11).
Menurutnya, satu hari setelah hari pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi yang berlangsung hingga 6 hari ke depan sampai 3 Desember 2024.
Wahyu meminta masyarakat maupun para paslon untuk bersabar menunggu penghitungan suara secara resmi oleh KPU DKI.
"Karena tanpa hasil resmi KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Adapun, menurut tahapan yang ada dalam PKPU, pengumuman pemenang Pilgub DKI Jakarta diumumkan maksimal pada 16 Desember.
“Kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada,” jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.
- Bank Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan BUMD, BUMN & Perangkat Daerah
- Bantah Hasyim Eks KPU, Doli Golkar Duga Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Selundupan
- Pramono Buka Suara soal Tuduhan Petugas Satpol PP Bentrok dengan Pekerja Proyek
- Pemprov Klaim Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Telah IPO
- Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun, Siap Ekspansi Global
- Pramono Tegaskan Tak Beri Ruang Bagi Guru Terduga Pelaku Pelecehan untuk Mengajar Lagi
JPNN.com




