KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting

KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
Sementara itu Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta, Aminullah mengatakan bahwa aturan tentang KPU harus direvisi apabila ingin menerapkan sistem e-voting dalam pemilu. Sebelum merevisi aturan tersebut maka KPU harus berkonsultasi dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

"Sekarang kan di Undang Undang nomor 15 tahun 2011 kalau KPU mau buat peraturan baru harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," kata Aminullah. (dil/jpnn)

JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News