KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting

KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan dalam pemilukada DKI Jakarta bulan Juli mendatang. E-voting di DKI dianggap belum memungkinkan karena tidak adanya ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengaturnya.

"Walau dalam keputusan MK diperbolehkan tapi di peraturan KPU kan belum. Jadi kami belum bisa menerapkan metode e-voting dalam Pilgub nanti," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).

Dahliah menjelaskan, UU KPU tidak mengatur soal penggunaan e-voting. Ia menegaskan, KPU Jakarta tidak akan melanggar peraturan dengan melakukan sistem e-voting.

"Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting dan kami tidak akan menabrak aturan itu," tegas mantan Ketua Pokja Kampanye KPU Jakarta itu.

JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News