KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
Kamis, 29 Februari 2024 – 22:04 WIB

Ilustrasi uang. KPU ingatkan parpol laporan dana kampanye sesuai jadwal. Sumbernya harus jelas. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Para peserta pemilu juga diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Idham, Pasal 496 peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(ant/jpnn.com)
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut