KPU Ingin Segera Dapatkan Putusan MA kasus OSO

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, hingga Kamis minutasi putusan perkara OSO belum juga selesai. ”Mungkin awal minggu depan (baru selesai, Red),” ujarnya saat dihubungi. Setelah itu, barulah pihaknya bisa memberikan salinan putusan tersebut secara lengkap.
Suhadi beralasan, para hakim agung tidak berada di Jakarta sehingga belum memungkinkan untuk menyelesaikan minutasi putusan tersebut. ”Semua pimpinan sedang rapat pleno di Bandung,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan uji materi PKPU 26/2018 yang diajukan oleh OSO. Salah satu pasal PKPU itu memuat klausul kewajiban mundur dari kepengurusan parpol bagi politikus yang mencalonkan diri sebagai senator.
Aturan tersebut merupakan turunan putusan MK yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD sejak Pemilu 2019. OSO menggugat PKPU karena namanya tidak masuk daftar calon tetap anggota DPD gara-gara statusnya sebagai ketua umum Partai Hanura. (byu/c11/fat)
KPU belum juga mendapatkan salinan putusan MA yang memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo