KPU Isyaratkan Coret Susno dari Daftar Caleg PBB

KPU Isyaratkan Coret Susno dari Daftar Caleg PBB
KPU Isyaratkan Coret Susno dari Daftar Caleg PBB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyatakan bahwa peraturan tentang pencalonan anggota legislatif berlaku bagi seluruh bakal calon tanpa kecuali. Salah satu syarat seseorang bisa menjadi caleg adalah tidak menyandang status sebagai terpidana.

Hal ini disampaikan Arief terkait keabsahan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). "Publik dan partai politik saya pikir sudah tahu ketentuan yang diberlakukan itu sama untuk siapapun. Kalau dia terpidana maka dia kena ketentuan yang mengatur tentang terpidana," kata Arief kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Ia menjelaskan, seorang terpidana hanya bisa menjadi caleg jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya telah menyelesaikan masa hukumannya.

Kemudian, lanjutnya, harus ada jeda waktu minimal 5 tahun antara berakhirnya masa pidana dengan masa pendaftaran di KPU. Sang kandidat juga harus bersedia mengumumkan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyatakan bahwa peraturan tentang pencalonan anggota legislatif berlaku bagi seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News