KPU Janji Transparan, Tak Persulit Calon Independen
Selasa, 14 Februari 2012 – 05:02 WIB

KPU Janji Transparan, Tak Persulit Calon Independen
Pihaknya juga tidak membuat peraturan untuk mempersulit dan sebagainya. KPU Jakarta tidak memiliki kewenangan membuat peraturan. “Apa yang dilakukan atas perintah Undang Undang dan peratuan KPU Pusat,” ungkap Juri.
Baca Juga:
Anggota KPU DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim menambahkan, pihaknya akan menghitung berapa boks dan jilid yang ada. “Tim pasangan calon akan tinggal di sini 5 orang, sampai penghitungan selesai. Dan diberkan tanda terima untuk kemudian diserahkan ke PPS. Tim pasangan calon akan kami berikan ID card,” pungkas Jamaluddin. (dai)
KETUA KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro menegaskan, akan mengecek dokumen dukungan calon indepenpen yang telah diserahkan ke KPU. Apakah sama dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov