KPU Jatim Jamin Surat Suara Rusak Tak Disalahgunakan

KPU Jatim Jamin Surat Suara Rusak Tak Disalahgunakan
Surat suara untuk Pilgub Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Hari pemungutan suara pemilihan gubernur Jawa Timur tahun 2018 tinggal menghitung hari. Surat suara telah disebar dan disortir di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hasil sortir surat suara terdapat 0,96 persen surat suara rusak, KPU Jatim menjamin tidak akan ada penyalahgunaan surat suara.

Dewinta Hayushinta, anggota KPU Jatim Divisi Logistik, menyampaikan surat suara telah sampai di seluruh KPU kabupaten dan kota dan telah melalui tahap penyortiran.

Sebanyak 0,96 persen surat suara dari jumlah kebutuhan surat suara sebanyak 31 juta lembar, ditambah 2,5 persen surat suara per TPS, didapati dalam keadaan rusak. Salah satunya, terdapat noda tinta pada surat suara.

Dewinta mengatakan, KPU Jatim menjamin, tidak akan ada penyalahgunaan surat suara baik itu hasil sortir surat suara maupun surat suara lebih di setiap TPS, karena terdapat saksi dan pihak KPPS di setiap TPS saat pemungutan suara berlangsung.

"Penggunaan surat suara pun dilaporkan secara detail mulai dari jumlah surat suara secara keseluruhan sebelum dipakai, sampai dengan surat suara terpakai hingga yang tidak terpakai atau sisa," kata Dewinta Hayushinta, anggota KPU Jatim Divisi Logistik.

Dewinta menambahkan, sebagai antisipasi penyalahgunaan surat suara, KPU juga akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak pada hari pemungutan suara.

Selain itu, adanya saksi dan panitia penghitungan suara pada hari penghitungan, akan memastikan bahwa jumlah surat suara yang dicoblos, sesuai dengan surat suara yang diterima oleh masing-masing TPS.(end/jpnn)


KPU juga akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak pada hari pemungutan suara Pilgub Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News