KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan
Selasa, 03 Februari 2009 – 09:45 WIB

KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan
JAKARTA – Sehari setelah kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) menggelar jumpa pers terkait upayanya menggugat hasil penghitungan ulang di Pamekasan dan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, kemarin giliran kubu Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang mengundang wartawan. Pada acara yang diadakan di kantor PP GP Ansor itu, kubu Karsa diwakili cawagub Saifullah Yusuf. Dia didampingi dua kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Firman Wijaya.
Todung mengatakan, gugatan Kaji ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan. Sebab, gugatan itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan melakukan coblos dan hitung ulang di Madura. "Apa yang dilakukan KPU Jatim kan dalam rangka melaksanakan putusan MK. Kalau MK diminta membatalkan keputusan KPU, itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan yang dulu mereka (Kaji, Red) ajukan sendiri," katanya.
Hal senada diungkapkan Firman Wijaya, kuasa hukum Karsa lain. Dia mengatakan, keputusan MK pada pilgub Jatim merupakan koreksi yuridis dan politis. Karena itu, keputusan MK bersifat mengoreksi, apakah memang benar terjadi kecurangan terhadap proses pemilihan. ''Ternyata, hasilnya tidak berubah. Artinya, secara politis dan yuridis tidak terbukti apa yang dituduhkan," katanya.
Baca Juga:
Nah, lanjut Firman, dengan dituntaskannya keputusan MK, secara hukum sudah tertutup peluang untuk melakukan keberatan. Apabila Kaji masih hendak menggugat, maka keberatan tersebut tidak lagi mengenai sengketa suara, tapi pada keputusan MK sendiri mengenai hitung dan coblos ulang.
JAKARTA – Sehari setelah kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) menggelar jumpa pers terkait upayanya menggugat hasil penghitungan ulang
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026