KPU Kecewa Bawaslu Lingga Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU Kecewa Bawaslu Lingga Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Karena sangat bertentangan tentunya, kami akan melakukan berbagai upaya untuk menjawab keputusan tersebut. Kami menilai Bawaslu Lingga bertindak seperti Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Ditegaskannya juga, tidak setuju akan putusan itu, KPU Kepri langsung memberikan jawaban. Dalam jawaban itu disampaikan beberapa hal.

Yakni gugatan disebut Kompetensi Absolut yaitu salah tempat dalam menggugat, seharusnya bacaleg terkait menggugat di MA RI. Namun regulasi yang sudah mengikat seperti tidak dipandang.

"Maka dalam Petitum kami sampaikan, tidak menerima gugatan pemohon, menolak gugatan pemohon, dan menyatakan menunggu Putusan MA RI. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang," tutup Agung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan yang membidangi Hukum dan Data Informasi menilai, keputusan Bawaslu Lingga sudah sesuai dengan kewenangannya. Apalagi Bacaleg terkait sudah mendeklirkan diri sebagai mantan terpidana korupsi. Hal itu tentunya sudah sesuai dengan tuntan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Bahkan PKPU tersebut poitnya sama dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 mengatur tentang syarat calon. Artinya dengan adanya pengumuman di media, dia sudah memenuhi syarat yang dimaksudkan," tegas Indrawan.

Menurut Indrawan, PKPU hanya mengatur yang hubungan dengan Partai Politik. Yakni tidak dibenarkan mencalonkan mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan sesksual.

Menyikapi keputusan tersebut, KPU Lingga masih bisa mengajukan keberatan atau permintaan koreksi ke Bawaslu RI. Jika memang keputusan akhir harus dimenjadi Daftar Calon, maka KPU harus menghormati itu.

Keputusan Bawaslu Lingga yang mengabulkan gugatan Bacaleg kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News