KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye

KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terkait rencana penurunan alat peraga kampanye saat hari tenang.

Rencananya penurunan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018-2023 ini, akan dimulai pada Minggu (24/6) mendatang.

Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin mengatakan, penurunan alat peraga kampanye bertujuan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkaji dan memikir calon kepala daerah yang akan dipilihnya.

Diharapkan pada Rabu (27/6) mendatang, masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan matang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aturan ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemilih sudah disuguhkan kampanye selama tiga bulan, sekarang kami perlu memberi kenyaman kepada mereka dalam mengkaji dan memikir dengan kesadarannya untuk menentukan pilihan,” katanya, Selasa (19/6).

Meski jadwal pencoblosan Pilkada hanya berjarak selama sepekan dengan libur Lebaran Idul Fitri 1439 H, namun Syafrudin optimistis tingkat partisipasi masyarakat tinggi.

Lembaganya telah menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mensosialisasikan tentang hari pencoblosan ke tingkat RT dan RW warga.

Diharapkan pada Rabu (27/6) mendatang, masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan matang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News