KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa

KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa

Pada pasal 46 ayat 1 mulai dari huruf a hingga f, sebelumnya diatur sanksi bagi media massa yang dinilai melanggar aturan. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Meski sepakat mencabut pasal tersebut, namun secara resmi pencabutan belum disahkan. Karena masih akan disinergikan dengan UU Penyiaran yang berlaku. Selain itu KPU-KPI juga masih akan meminta tanggapan dari Dewan Pers.

“Kami akan tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan menyepakati beberapa hal terkait penafsiran dalam hal implementasi kampanye dalam penyiaran," jelasnya.

Nantinya setelah diperoleh kesepakatan dari KPI dan Dewan Pers, barulah KPU menggelar rapat pleno untuk memutuskan revisi PKPU tersebut.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News