KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa

KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di media massa.

Menurut Komisioner KPI, Idy Muzayyad, pembatalan bukan karena ketidaksiapan kedua belah pihak, tapi semata-mata karena adanya rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di media massa.

“Tadi dipertimbangkan, mumpung PKPU-nya direvisi, maka nanti dijelaskan di situ saja,” ujar Idy di Jakarta, Rabu (17/4).

Namun begitu, bukan berarti pertemuan KPU-KPI yang digelar secara tertutup di gedung KPU Jakarta, Rabu, tidak membawa hasil. Menurut Idy, kedua belah pihak sepakat mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 di PKPU Nomor 1 Tahun 2013.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News