KPU Langsung Teliti Berkas Pendaftaran Jokowi-JK

KPU Langsung Teliti Berkas Pendaftaran Jokowi-JK
KPU Langsung Teliti Berkas Pendaftaran Jokowi-JK

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (19/5). KPU pun langsung bekerja memverifikasi berkas pendaftaran dari pasangan Jokowi-JK.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB dan Hanura itu memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden. "Begitu daftar, berkasnya langsung kita verifikasi. Ada dua hal penting yang menjadi penilaian dan harus dipenuhi. Pertama persyaratan secara pribadi pasangan calon, yang kedua persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry di kantornya, Senin (19/5).

Menurut Ferry, persyaratan perseorangan meliputi kesehatan masing-masing calon, kelengkapan ijazah minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas, status kewarganegaraan, surat tidak terlibat organisasi terlarang dan beberapa persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014.

"Pasangan bakal calon juga harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah perolehan kursi dari hasil pemilihan legilatif (DPR) 2014, minimal 112 kursi," katanya.

Untuk persyaratan kesehatan, KPU telah menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal capres. Namun untuk hasil pemeriksaan kesehatannya, KPU menunnggu kesimpulan para dokter yang telah ditunjuk berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Untuk pemeriksaan kesehatannya (Jokowi-JK) kemungkinan akan dilaksanakan Rabu besok," kata Ferrya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News