KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan

KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut empat Akisropi-Akmaludin Moestofa, dan pasangan calon nomor urut lima, Roestam Effendi-Irwan Evendi, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Mereka menilai KPU Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU Nomor 17/2010, terkait bentuk surat suara yang seharusnya dicetak vertikal. Namun termohon mencetaknya secara horizontal. Selain itu pasangan nomor urut tiga, Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar, juga dituduh telah melakukan politik uang. 

Menanggapi tudingan ini, Ramdlon Naning selaku Kuasa Hukum Prana-Sulaiman menilai, permohonan pemohon telah melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008.

“Karena apa yang disebut istilah perbaikan yang diajukan pemohon, tidak sekedar perbaikan. Tapi sudah merambah kemana-mana. Sehingga tidak memenuhi syarat. Jadi mohon permohonan tidak dapat diterima,” katanya yang bermohon MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News