KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan

KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
 Dalam sidang kali ini pemohon Akisropi-Akmaludin kembali mengajukan saksi tambahan sebanyak tiga orang. Sementara pemohon Roestam Effendi-Irwan Evendi mengajukan 10 saksi.

Untuk sidang selanjutnya, pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar meminta pihak terkait mengajukan 10 saksi, sementara termohon juga sama. “Tapi coba bawa lima orang dulu,”ungkap Akil Mochtar, hakim MK. (gir/jpnn)


JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News