KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
Dalam sidang kali ini pemohon Akisropi-Akmaludin kembali mengajukan saksi tambahan sebanyak tiga orang. Sementara pemohon Roestam Effendi-Irwan Evendi mengajukan 10 saksi.
Untuk sidang selanjutnya, pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar meminta pihak terkait mengajukan 10 saksi, sementara termohon juga sama. “Tapi coba bawa lima orang dulu,”ungkap Akil Mochtar, hakim MK. (gir/jpnn)
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang