KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan kepada sebagian pemilih saat digelarnya pemilihan kepala daerah Kota Lubuk Linggau. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
KPU juga membantah tudingan adanya penggiringan pemilih pada saat pencoblosan. Bahkan kondisi yang terjadi menurut Grees, justru adanya upaya boikot oleh sekelompok orang.
“Bahwa pascapemilihan, terjadi pemboikotan dan intimidasi sekelompok orang yang memblokir kantor Camat Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Langkah tersebut dengan maksud menghalangi penyerahan hasil penghitungan pada KPU,” katanya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang perkara sengketa pemilukada Kota Lubuk Linggau di gedung MK, Jakarta, Senin (12/11).
Baca Juga:
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel